Selasa, 28 Februari 2017

KODE ETIK KEHUMASAN

Ø  KODE ETIK KEHUMASAN
Definisi Kode Etik
Dalam Public Relation kode etik disebut sebagai kode etik Publik Relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk  pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan  batasan-batasan mengenai  segala  sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Kode Etik Perhumas

• Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional
• Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional
• Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia Tenggara, dan
• Dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional

Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS harus :
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.

PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS harus :
1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus :
1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
KODE ETIK KEHUMASAN PEMERINTAH 
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu.
Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
Hubungan Kerja
a. Kewajiban
1) Ke Dalam Organisasi
a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah.
b) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis.
2) Ke Luar Organisasi
a) Dengan sesama aparat Humas:
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara:
(1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu
(2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.
(3) Aktif berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya.
(4) Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia.
b) Dengan Media Massa
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya.
c) Dengan Rekan Seprofesi
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia.
d) Dengan Masyarakat Umum
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat.
KODE ETIKA PR
[International Public Relation Association]
1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan karyawan :
1.     Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan
2.     Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
3.     Menjaga kepercayaan klien dan karyawan
4.     Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
5.     Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
6.     Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku terhadap publik dan media :
1.     Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang
2.     Tidak merusak integritas media komunikasi
3.     Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
4.     Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
5.     Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.
4. Perilaku terhadap teman sejawat :
1.     Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
2.     Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
3.     Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.

Ø  PROFIL DAN VISI MISI HUMAS

Humas merupakan corong terdepan dalam penyampaian informasi, Namun masih banyak kalangan belum mengetahui secara pasti apa itu humas dan apa peran dan fungsinya dalam struktur,
Sampai saat ini masih banyak kalangan menganggap Bagian Hubungan masyarakat (Humas) hanya sebagai tukang foto, dan tukang shooting, bahkan ada sebagian pihak menganggap bahwa Bagian Humas tersebut hanyalah sebagai pelengkap dari sejumlah pegawai yang ada.
Persepsi tersebut tentu tidak lah benar, Bagian humas memiliki peran yang sangat strategis, mulai dari penyampaian informasi hingga meredakan perselisihan yang ada, jadi perlu kita ketahui bersama bahwa bagian humas tidak hanya sebagai tukang foto, tetapi humas juga memiliki visi dan misi serta program strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Apalah jadinya suatu perusahaan/pemerintahan tanpa bagian Humas, sudah barang tentu informasi pembangunan tidak akan tersampaikan kepada Publik, kepincangan akan terjadi, karena sangat percuma pemerintahan memiliki program pembanguan yang bagus, namun tidak terekspose kepada publik dengan baik.
Humas itu berfungsi untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, namun fungsi tersebut akan berjalan apabila sejauhmana lembaga dilingkup pemerintahan tersebut memfungsikan bagian humas untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, kalau lembaga di pemerintahan enggan memanfaatkan bagian humas untuk menyampaikan informasi kepada publik, maka program pembangunan tidak akan diketahui oleh publik.
Selain itu, Sesuai dengan hasil pertemuan humas Se- Indonesia di solo dengan tema revitalisasi peran humas, dalam pertemuan tersebut sangat dibutuhkan bagian humas sebagai garda terdepan untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, dan juga di rekomendasikan bahwa bagian humas itu merupakan juru bicara dari kepala daerah, jadi tugas dan fungsinya melekat dengan pemimpian daerah, sehingga informasi yang di ekspose kepada publik benar-benar informasi yang akurat dan berasal dari kepala daerah tanpa ada rekayasa.

Visi
Mengembangkan kompetensi para professional humas ( Public Relations) di Indonesia untuk mendukung pengembangan citra positif dan reputasi Institusi dan bangsa Indonesia.
Misi
v  Membangun jaringan dan partisipasi pihak-pihak terkait baik dari internal maupun eksternal
v  Pelaksanaan program-program kerja yang relevan dengan efektif dan efisien
v  Optimalisasi pemberdayaan instrumen-instrumen yang ada dengan mandiri dan berkelanjutan
v  Memanfaatkan media, baik cetak maupun elektronik seoptimal mungkin sebagai sarana

Ø  ORGANISASI KEHUMASAN
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS)
 Para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1972, dengan maksud untuk menghimpun dan membentuk wadah bagi para praktisi. Lebih lengkap tujuan Perhumas adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan perkembangan dan keterampilan professional hubungan masyarakat di Indonesia.
2. Memperluas danmemperdlam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
3. Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman diantara para anggotanya.
4. Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam maupun di luar negeri.
 Pada tahun 1997 Perhumas memprakarsasi berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yakni Federation of ASEAN Public Relations Organization (FAPRO) di Kuala Lumpur. Indonesia melalui Perhumas ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi FAPRO di Jakarta. Perhumas juga sudah tercatat dan diakui oleh Internasional Public Relations Association (IPRA) dan pernah dipernah dipercaya sebagai tuan rumah konferensi IPRA pada tahun 1995. Indonesia telah menjadi board member IPRA. Bahkan pada tahun 2000-2001 board member IPRA diwakili oleh Indonesia, Amerika serikat, Inggris, Afrika Selatan, Kenya, Jerman, dan Turki. Tahun 2000 ketika IPRA menyelenggarakan event bergengsi bagi kompetisi program humas di tingkat dunia, yakni Golden World Award for Excellent in PR (GWA) praktisi humas Indonesia menjadi salah satu tim juri diantara 30 juri yang ada yang mewakili 19 negara di dunia. Saat ini Perhumas telah beranggotakan ribuan orang/praktisi yang terdiri dari anggota kehormatan, anggota biasa, anggota peserta, dan anggota siswa. Beberapa kegiatan Perhumas antara lain:
1. Menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk bersama- sama mengembangkan pendidikan humas. Perhumas menerima anggota siswa yang berasal dari para mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi dan atau humas.
2. Menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan dan lembaga – lembaga. Misal, dengan majalah Info Pasar Modal yang mewakili kalangan pasar modal (Bapepam dan Bursa Efek Jakarta) telah mendirikan Lembaga Pengembangan Hubungan Masyarakat Perusahaan Publik Indonesia (LPHPPI).; dengan Komite Pemberantasan Korupsi.
3. Menerbitkan jurnal Perhumas yang berisi tentang aktivitas organisasi dan tulisan para pakar tentang humas dan komunikasi.
4. Setiap tahun Perhumas menyelenggarakan konvensi (pertemuan) nasional.
5. Menyelenggarakan serangkaian seminar dan lokakarya.
6. Menyelenggarakan Lomba Penerbitan Majalah Ing Griya yang terbagi ke dalam katagori Majalah/bulletin, tabloid, news letter, dan warkat investor.
Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI)
Selain Perhumas yang menghimpun para praktisi humas di Indonesia juga telah terbentuk organisasi yang menghimpun perusahaan humas, yakni Asosiasi Perusahaan Public Relations (APPRI). APPRI berdiri pada tanggal 10 April 1987 di Jakarta dan bersifat independen. Tujuan APPRI adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun, membina, dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif, positif, dan kreatif, turut serta dalAm usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Mewujudkan fungsi publik relations yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode praktek dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
3. Mengembangkan dan memajukan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota untuk konsultasi dan kerja sama serta memberikan saran bagi pemerintah, badan-badan kemasyarakatan, asosiasi yang mewakili dunia industri dan perdagangan, serta badan-badan lain untuk berkonsultasi dengan APPRI sebagai suatu lembaga.
4. Memberi informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memnuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya.
5. Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum koordinasi praktik public relations.
6. Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.
7. Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.
ORGANISASI PROFESI HUMAS DI LUAR NEGERI:
 Organisasi-organisasi humas di negara Eropa berkumpul dalam satu wadah organisasi di tingkat Eropa, yakni Federation Associated Public Relations Organization (FAPRO). Aktivitas organisasi ditujukan untuk secara terus menerus mengembangkan profesi humas, meningkatkan keahlian para praktisi humas melalui berbagai kegiatankegiatan pertemuan (seminar, lokakarya, pelatihan, dan sebagainya), riset, penerbitan (jurnal, majalah, news letter) dan pengembangan pendidikan. Tidak ketinggalan adalah aktivitas yang bertujuan untuk mengembangkan profesi antara lain menyebarkan pentingnya arti humas bagi suatu lembaga, melakukan control akses, merumuskan dan memberlakukan kode etik profesi, melakukan evaluasi dan kontrol terhadap praktek humas para anggotanya. Berikut beberapa organisasi profesi humas di Amerika dan Inggris yang penulis sadur dari Black (1992).
Public Relations Society of Amerika (PRSA)
PRSA berkantor pusat di New York, berdiri pada tahun 1947. Tujuan didirikan PRSA adalah:
1. Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas
2. Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidang kehumasan.
3. Untuk merumuskan, memajukan, menjelaskan kepada kelompok kelompok usaha, profesioanl, dan lain-lain, serta masyarakat, tentang tujuan-tujuan, dan fungsi humas, dan tentang mereka yang bergiat di bidang humas.
4. Untuk memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan dank Klien,dengan media yang mapan mengenai informasi dan opini, dan dengan masyarakat.
5. untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi pelayanan umum dan tingkah laku.
6. Untuk bertukan pikiran dan pengalaman, dan untuk menghimpun dan menyebarkan informasi yang bernilai kepada para petugas humas dan masyarakat.
7. Untuk menggiatkan, mensponsori, dan membantu perkembangan riset belajar dan cara mengajar dalam golongan masyarakat humas melalui ceramah-ceramah dan kursus-kursus lain yang dapat menjadi keharusan dan dilakukan secara beraturan pada lembaga-lembaga pendidikan yang mapan.
8. Menyediakan sarana dan kesempatan bagi riset dan analisis mengenai setiap dan segala segi kehumasan melalui berbagai forum, diskusi,survey, pertemuan umum, pameran, dan konferensi.
9. Untuk menerbitkan pamphlet, buku, monografi, dan secara umum menyebarkan informasi mengenai masalah kehumasan.
10.Untuk memberikan, menghibahkan, dan mensponsori pemberian beasiswa dan hadiah pada lembaga pendidikan yang diakui bagi pengkajian dan riset di bidang humas.
Institute Public Relations of British (IPR) Berada di Inggris dan didirikan pada tahun 1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintah pusat, local, kalangan industri, dan sector perdagangan. Secara resmi IPR diresmikan dan mendapat pengakuan pada tahun 1964. Tujuan IPR adalah sebagai berikut:
1. Untuk memajukan perkembangan huams demi kepentingan praktik tersebut di bidang perdagangan, industri, pemerintah local, dan pusat, perusahaan-perusahaan nasional professional, organisasi-organisasi sukarela dan demi kepentingan semua praktisi dan semua pihak yang berkaitan dengan soal humas.
2. Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional yang tinggi bagi para anggotanya dan untuk menetapkan serta merumuskan standar-standar semacam itu.
3. Untuk mengatur pertemuan, diskusi, konferensi, dan lainlainmengenai masalah yang menjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk bertindak sebasgai wadah bagi pertukaran gagasan mengenai praktek kehumasan.
International Public Relations Association (IPRA)
 IPRA merupakan organisasi humas di tingkat internasional, terbentuk pada bulan Mei tahun 1955 dalam suatu pertemuan di Stratford-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.
2. Mengadakan suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para anggotanya di seluruh dunia.
 3. Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktek kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional.
4. Meningkatkan praktek kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan dan pengertian tentang berbagai tujuan dan caranya baik di dalam maupun di luar profesi itu.
 5. Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi berbagai kode etik profesi dan kualifikasi untuk menangani bidang tersebut.
 6. Menerbitkan bebragai bulletin, majalah atau terbitan- terbitan lain termasuk “who’s who‭ di bidang humas internasional.
7. Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para anggotanya atau memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.