Ø KODE ETIK KEHUMASAN
Definisi Kode Etik
Dalam
Public Relation kode etik disebut sebagai kode etik Publik Relation atau kode
etik kehumasan atau etika profesi humas adalah tata cara dan tata krama yang
memberikan aturan atau petunjuk pada para praktisi hubungan masyarakat
dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan batasan-batasan
mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan dan
dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Kode Etik Perhumas
• Dijiwai
oleh Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan
nasional
• Diilhami
oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan
internasional
• Dilandasi
oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bagsa-bangsa Asia
Tenggara, dan
• Dipedomani
oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku
kehumasan secara professional
Kami para
anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS sepakat untuk mematuhi
Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami
dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal
itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap
pelanggarnya.
PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota
PERHUMAS harus :
1. Memiliki
dan manerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan
profesi kehumasan.
2. Berperan
secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan
Indonesia.
3.
Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi
dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota
PERHUMAS harus :
1. Berlaku
jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
2. Tidak
mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa
persetujuan semua pihak yang terkait.
3. Menjamin
rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang
perrnah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
4. Tidak
melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat,
klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
5. Dalam
memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran,
komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang
telah memperoleh kejelasan lengkap.
6. Tidak
akan meyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau
imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak
akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa.
PASAL III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota
PERHUMAS harus :
1.
Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
2. Tidak
melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur
komunikasi massa.
3. Tidak
menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat
menodai profesi kehumasan.
4.
Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk
kepentingan Indonesia.
PASAL IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi
Kehumasan Indonesia harus :
1. Tidak
dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional
sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang
tidak etis, yang melanggar huku, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode
Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan
Kehormatan PERHUMAS.
2. Tidak
menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan
sejawatnya.
3. Membantu
dan bekerjasama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan
mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
KODE ETIK KEHUMASAN PEMERINTAH
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
Keberadaannya
sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan
dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam
meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan
hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu.
Setiap
pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta
berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan
profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
Kode etik
bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan
dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif,
sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
Hubungan Kerja
a. Kewajiban
1) Ke Dalam Organisasi
a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah.
a. Kewajiban
1) Ke Dalam Organisasi
a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya, memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah.
b)
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang
kehumasan di samping berfungsi untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi
instansi yang diwakilinya dalam rangka menjaga dan meningkatkan citra
organisasi yang baik, juga berkewajiban menyebarluaskan kebijakan Pemerintah
dan membina hubungan antara Pemerintah dengan masyarakat agar dapat berjalan
secara lancar dan harmonis.
2) Ke Luar Organisasi
a) Dengan sesama aparat Humas:
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara:
(1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu
(2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.
a) Dengan sesama aparat Humas:
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap aparat humas, antara lain dengan cara:
(1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu
(2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.
(3) Aktif
berpartisipasi dalam forum komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan
lainnya.
(4) Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia.
(4) Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang tersedia.
b) Dengan
Media Massa
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya.
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya, dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada instansi tempat kerjanya.
c) Dengan
Rekan Seprofesi
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia.
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan profesi kehumasan di Indonesia.
d) Dengan
Masyarakat Umum
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat.
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat.
KODE ETIKA PR
[International Public Relation Association]
[International Public Relation Association]
1.
Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada
konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku
kepada klien dan karyawan :
1.
Perlakuan
yang adil terhadap klien dan karyawan
2.
Tidak
mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
3.
Menjaga
kepercayaan klien dan karyawan
4.
Tidak
menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
5.
Tidak
menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
6.
Menjaga
kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku
terhadap publik dan media :
1.
Memperhatikan
kepentingan umum dan harga diri seseorang
2.
Tidak
merusak integritas media komunikasi
3.
Tidak
menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
4.
Memberikan
gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
5.
Tidak
menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan
pribadi yang terbuka.
4. Perilaku
terhadap teman sejawat :
1.
Tidak
melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
2.
Tidak
berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
3.
Bekerja sama
dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.
Ø PROFIL DAN VISI MISI HUMAS
Humas merupakan corong terdepan dalam penyampaian
informasi, Namun masih banyak kalangan belum mengetahui secara pasti apa itu
humas dan apa peran dan fungsinya dalam struktur,
Sampai saat
ini masih banyak kalangan menganggap Bagian Hubungan masyarakat (Humas) hanya
sebagai tukang foto, dan tukang shooting, bahkan ada sebagian pihak menganggap
bahwa Bagian Humas tersebut hanyalah sebagai pelengkap dari sejumlah pegawai
yang ada.
Persepsi tersebut tentu tidak lah benar, Bagian humas
memiliki peran yang sangat strategis, mulai dari penyampaian informasi hingga
meredakan perselisihan yang ada, jadi perlu kita ketahui bersama bahwa bagian
humas tidak hanya sebagai tukang foto, tetapi humas juga memiliki visi dan misi
serta program strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Apalah jadinya suatu perusahaan/pemerintahan tanpa
bagian Humas, sudah barang tentu informasi pembangunan tidak akan tersampaikan
kepada Publik, kepincangan akan terjadi, karena sangat percuma pemerintahan
memiliki program pembanguan yang bagus, namun tidak terekspose kepada publik
dengan baik.
Humas itu berfungsi untuk menyampaikan informasi
pembangunan kepada publik, namun fungsi tersebut akan berjalan apabila
sejauhmana lembaga dilingkup pemerintahan tersebut memfungsikan bagian humas
untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, kalau lembaga di
pemerintahan enggan memanfaatkan bagian humas untuk menyampaikan informasi
kepada publik, maka program pembangunan tidak akan diketahui oleh publik.
Selain itu, Sesuai dengan hasil pertemuan humas Se-
Indonesia di solo dengan tema revitalisasi peran humas, dalam pertemuan tersebut
sangat dibutuhkan bagian humas sebagai garda terdepan untuk menyampaikan
informasi pembangunan kepada publik, dan juga di rekomendasikan bahwa bagian
humas itu merupakan juru bicara dari kepala daerah, jadi tugas dan fungsinya
melekat dengan pemimpian daerah, sehingga informasi yang di ekspose kepada
publik benar-benar informasi yang akurat dan berasal dari kepala daerah tanpa
ada rekayasa.
Visi
Mengembangkan kompetensi para professional humas (
Public Relations) di Indonesia untuk mendukung pengembangan citra positif dan
reputasi Institusi dan bangsa Indonesia.
Misi
v Membangun jaringan
dan partisipasi pihak-pihak terkait baik dari internal maupun eksternal
v Pelaksanaan
program-program kerja yang relevan dengan efektif dan efisien
v Optimalisasi pemberdayaan
instrumen-instrumen yang ada dengan mandiri dan berkelanjutan
v Memanfaatkan media,
baik cetak maupun elektronik seoptimal mungkin sebagai sarana
Ø ORGANISASI KEHUMASAN
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS)
Para praktisi humas di Indonesia mendirikan
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di Jakarta pada tanggal 15
Desember 1972, dengan maksud untuk menghimpun dan membentuk wadah bagi para
praktisi. Lebih lengkap tujuan Perhumas adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan perkembangan dan keterampilan
professional hubungan masyarakat di Indonesia.
2. Memperluas danmemperdlam pengetahuan mengenai
hubungan masyarakat.
3. Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman
diantara para anggotanya.
4. Menyelenggarakan hubungan dengan
organisasi-organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam
maupun di luar negeri.
Pada tahun 1997 Perhumas memprakarsasi
berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yakni Federation of ASEAN Public
Relations Organization (FAPRO) di Kuala Lumpur. Indonesia melalui Perhumas
ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi FAPRO di Jakarta. Perhumas juga sudah
tercatat dan diakui oleh Internasional Public Relations Association (IPRA) dan
pernah dipernah dipercaya sebagai tuan rumah konferensi IPRA pada tahun 1995.
Indonesia telah menjadi board member IPRA. Bahkan pada tahun 2000-2001 board
member IPRA diwakili oleh Indonesia, Amerika serikat, Inggris, Afrika Selatan,
Kenya, Jerman, dan Turki. Tahun 2000 ketika IPRA menyelenggarakan event
bergengsi bagi kompetisi program humas di tingkat dunia, yakni Golden World
Award for Excellent in PR (GWA) praktisi humas Indonesia menjadi salah satu tim
juri diantara 30 juri yang ada yang mewakili 19 negara di dunia. Saat ini
Perhumas telah beranggotakan ribuan orang/praktisi yang terdiri dari anggota
kehormatan, anggota biasa, anggota peserta, dan anggota siswa. Beberapa
kegiatan Perhumas antara lain:
1. Menjalin
kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk bersama- sama mengembangkan
pendidikan humas. Perhumas menerima anggota siswa yang berasal dari para
mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi dan atau humas.
2. Menjalin
kerja sama dengan perusahaan-perusahaan dan lembaga – lembaga. Misal, dengan
majalah Info Pasar Modal yang mewakili kalangan pasar modal (Bapepam dan Bursa
Efek Jakarta) telah mendirikan Lembaga Pengembangan Hubungan Masyarakat
Perusahaan Publik Indonesia (LPHPPI).; dengan Komite Pemberantasan Korupsi.
3. Menerbitkan
jurnal Perhumas yang berisi tentang aktivitas organisasi dan tulisan para pakar
tentang humas dan komunikasi.
4. Setiap tahun
Perhumas menyelenggarakan konvensi (pertemuan) nasional.
5.
Menyelenggarakan serangkaian seminar dan lokakarya.
6.
Menyelenggarakan Lomba Penerbitan Majalah Ing Griya yang terbagi ke dalam
katagori Majalah/bulletin, tabloid, news letter, dan warkat investor.
Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia
(APPRI)
Selain Perhumas yang
menghimpun para praktisi humas di Indonesia juga telah terbentuk organisasi
yang menghimpun perusahaan humas, yakni Asosiasi Perusahaan Public Relations
(APPRI). APPRI berdiri pada tanggal 10 April 1987 di Jakarta dan bersifat
independen. Tujuan APPRI adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun, membina, dan mengarahkan
potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif, positif, dan
kreatif, turut serta dalAm usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Mewujudkan fungsi publik relations
yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode praktek dan kode
etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
3. Mengembangkan dan memajukan
kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota untuk
konsultasi dan kerja sama serta memberikan saran bagi pemerintah, badan-badan
kemasyarakatan, asosiasi yang mewakili dunia industri dan perdagangan, serta
badan-badan lain untuk berkonsultasi dengan APPRI sebagai suatu lembaga.
4. Memberi informasi kepada klien bahwa
anggota APPRI memnuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public
relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya.
5. Merupakan sarana untuk para
anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum
koordinasi praktik public relations.
6. Merupakan medium bagi masyarakat umum
untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.
7. Membantu mengembangkan kepercayaan
umum atas jasa public relations.
ORGANISASI PROFESI HUMAS DI LUAR NEGERI:
Organisasi-organisasi humas di negara Eropa
berkumpul dalam satu wadah organisasi di tingkat Eropa, yakni Federation
Associated Public Relations Organization (FAPRO). Aktivitas organisasi
ditujukan untuk secara terus menerus mengembangkan profesi humas, meningkatkan
keahlian para praktisi humas melalui berbagai kegiatankegiatan pertemuan
(seminar, lokakarya, pelatihan, dan sebagainya), riset, penerbitan (jurnal,
majalah, news letter) dan pengembangan pendidikan. Tidak ketinggalan adalah
aktivitas yang bertujuan untuk mengembangkan profesi antara lain menyebarkan
pentingnya arti humas bagi suatu lembaga, melakukan control akses, merumuskan
dan memberlakukan kode etik profesi, melakukan evaluasi dan kontrol terhadap
praktek humas para anggotanya. Berikut beberapa organisasi profesi humas di
Amerika dan Inggris yang penulis sadur dari Black (1992).
Public Relations Society of Amerika (PRSA)
PRSA berkantor pusat di New York, berdiri pada tahun
1947. Tujuan didirikan PRSA adalah:
1. Untuk
menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas
2. Untuk
mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidang kehumasan.
3. Untuk
merumuskan, memajukan, menjelaskan kepada kelompok kelompok usaha, profesioanl,
dan lain-lain, serta masyarakat, tentang tujuan-tujuan, dan fungsi humas, dan
tentang mereka yang bergiat di bidang humas.
4. Untuk
memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan dank Klien,dengan
media yang mapan mengenai informasi dan opini, dan dengan masyarakat.
5. untuk
memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi pelayanan umum dan
tingkah laku.
6. Untuk
bertukan pikiran dan pengalaman, dan untuk menghimpun dan menyebarkan informasi
yang bernilai kepada para petugas humas dan masyarakat.
7. Untuk
menggiatkan, mensponsori, dan membantu perkembangan riset belajar dan cara
mengajar dalam golongan masyarakat humas melalui ceramah-ceramah dan
kursus-kursus lain yang dapat menjadi keharusan dan dilakukan secara beraturan
pada lembaga-lembaga pendidikan yang mapan.
8. Menyediakan
sarana dan kesempatan bagi riset dan analisis mengenai setiap dan segala segi
kehumasan melalui berbagai forum, diskusi,survey, pertemuan umum, pameran, dan
konferensi.
9. Untuk
menerbitkan pamphlet, buku, monografi, dan secara umum menyebarkan informasi
mengenai masalah kehumasan.
10.Untuk
memberikan, menghibahkan, dan mensponsori pemberian beasiswa dan hadiah pada
lembaga pendidikan yang diakui bagi pengkajian dan riset di bidang humas.
Institute
Public Relations of British (IPR) Berada di Inggris dan didirikan pada tahun
1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintah pusat, local, kalangan
industri, dan sector perdagangan. Secara resmi IPR diresmikan dan mendapat
pengakuan pada tahun 1964. Tujuan IPR adalah sebagai berikut:
1. Untuk
memajukan perkembangan huams demi kepentingan praktik tersebut di bidang
perdagangan, industri, pemerintah local, dan pusat, perusahaan-perusahaan nasional
professional, organisasi-organisasi sukarela dan demi kepentingan semua
praktisi dan semua pihak yang berkaitan dengan soal humas.
2. Untuk
mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional yang tinggi bagi para
anggotanya dan untuk menetapkan serta merumuskan standar-standar semacam itu.
3. Untuk
mengatur pertemuan, diskusi, konferensi, dan lainlainmengenai masalah yang
menjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk bertindak sebasgai wadah bagi
pertukaran gagasan mengenai praktek kehumasan.
International
Public Relations Association (IPRA)
IPRA
merupakan organisasi humas di tingkat internasional, terbentuk pada bulan Mei
tahun 1955 dalam suatu pertemuan di Stratford-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai
berikut:
1. Menyediakan
jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang
berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.
2. Mengadakan
suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan
pemberitahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para
anggotanya di seluruh dunia.
3. Membantu mencapai kualitas tertinggi
tentang praktek kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang
internasional.
4. Meningkatkan
praktek kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai
dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan dan pengertian tentang
berbagai tujuan dan caranya baik di dalam maupun di luar profesi itu.
5. Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap
permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai
negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi berbagai kode etik
profesi dan kualifikasi untuk menangani bidang tersebut.
6. Menerbitkan bebragai bulletin, majalah atau
terbitan- terbitan lain termasuk “who’s who†di bidang humas
internasional.
7. Mengerjakan
kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para anggotanya atau
memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.